Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:22 WIB
Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru
Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan  penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut.

Rosyid menyangkal jika dirinya terlibat palsuan dalam perkara ini. Pasalnya ia baru menjabat Kepala Desa pada Agustus 2023. Sementara pemagaran laut telah terjadi sejak tahun 2022.

“Saya selaku kepala desa baru, saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini. Tau-tau ini ada dugaan seperti ini,” kata Rosyid di Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Rosyid, Rahman Permana mengaku kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan soal dugaan pemalsuan tersebut. 

“Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu,” kata Rahman.

Petugas dari TNI AL saat mengangkut sejumlah pagar laut di pesisir pantai utara (pantura), tepatnya di pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. (Antara/Azmi Samsul Maarif)
Petugas dari TNI AL saat mengangkut sejumlah pagar laut di pesisir pantai utara (pantura), tepatnya di pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. (Antara/Azmi Samsul Maarif)

“Kami akan memberikan keterangan dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” pungkasnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah orang saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut yang berada di Desa Sagarajaya, Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, Dirtipdidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengeklaim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. 

Adapun, pemeriksaan dilakukan sejumlah sakis yang di antaranya yakni ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL.

Baca Juga: Muncul Versi Berbagai Bahasa, Seruan Demo Indonesia Gelap Kini Mendunia usai Diaspora Turun Tangan!

Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI