Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 20 Februari 2025 | 13:14 WIB
Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut bahwa masyarakat harus waspada dengan digitalisasi sertifikat tanah.

Dalam unggahan di platform X tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak punya bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat.

Berikut narasi yang disampaikan dalam video tersebut:

“…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya dihapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”

Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik

Namun, benarkah sertifikat elektronik merupakan rencana mafia tanah agar lebih mudah mengambil tanah masyarakat?

Cek Fakta Sertifikat Tanah Elektronik (X)
Cek Fakta Sertifikat Tanah Elektronik (X)

Penjelasan

Melansir Antara, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melaui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Pihak Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan apabila negara membutuhkan tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan masyarakat yang terdampak pasti diberikan ganti untung.

Dalam hal ini, negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen

Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut 'Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat' adalah narasi yang salah atau hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI