Hasto Pesan Bus Tiga Kali Dicancel untuk Datang ke KPK, Ada Operasi Khusus?

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:56 WIB
Hasto Pesan Bus Tiga Kali Dicancel untuk Datang ke KPK, Ada Operasi Khusus?
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku kesulitan memesan bus untuk mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku kesulitan memesan bus untuk mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Bus itu diketahui untuk membawa Hasto, kuasa hukung hingga sejumlah simpatisan PDIP.

Kehadirannya ke KPK bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan sempat tiga dicancel. Apakah opsus-opsus (operasi khusus) atau tidak, yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Hasto mengaku bersikap korporatif dengan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda politik terkait kasus saya," ujar dia.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Dipanggil KPK Hari Ini, Tersangka Hasto Siap Hadir

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI