Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim ada banyak agenda politik dalam penanganan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Awalnya, Hasto mengaku bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda politik terkait kasus saya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Hasto, hal itu terlihat dari adanya dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi, seperti eks Anggota Bawaslu Agustiano Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi.
“Ini bisa ditunjukkan dengan keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan Saudari Rio pun tidak bisa berobat ke luar negeri karena cancer yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebut nama saya,” kata Hasto.
Dia juga menuding bahwa KPK menunjukkan bukti-bukti pada sidang praperadilan sebelumnya didapatkan dari proses yang dianggap tidak sah dengan cara melanggar etika.
“Dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan Saudara Kusnadi ketika dia mendampingi saya, maka penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDI Perjuangan, menginterogasi tanpa adanya surat panggilan,” tutur Hasto.
Selain itu, dia juga menuding bahwa KPK pada sidang praperadilan sebelumnya menyampaikan bukti yang pernah dikaji dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.
“Bagaimana proses praperadilan yang terbuka bagi masyarakat umum, ternyata bukti yang disampaikan atas sebuah perkara yang sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali,” tandas Hasto.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Hasto, Ratusan Anggota Cakra Buana PDIP Berjaga di Depan Gedung KPK
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.