Hasto Jelang Diperiksa KPK: Terlalu Banyak Agenda Politik di Kasus Saya

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:32 WIB
Hasto Jelang Diperiksa KPK: Terlalu Banyak Agenda Politik di Kasus Saya
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim ada banyak agenda politik dalam penanganan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Awalnya, Hasto mengaku bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda politik terkait kasus saya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Menurut Hasto, hal itu terlihat dari adanya dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi, seperti eks Anggota Bawaslu Agustiano Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Hasto, Ratusan Anggota Cakra Buana PDIP Berjaga di Depan Gedung KPK

“Ini bisa ditunjukkan dengan keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan Saudari Rio pun tidak bisa berobat ke luar negeri karena cancer yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebut nama saya,” kata Hasto.

Dia juga menuding bahwa KPK menunjukkan bukti-bukti pada sidang praperadilan sebelumnya didapatkan dari proses yang dianggap tidak sah dengan cara melanggar etika.

“Dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan Saudara Kusnadi ketika dia mendampingi saya, maka penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDI Perjuangan, menginterogasi tanpa adanya surat panggilan,” tutur Hasto.

Selain itu, dia juga menuding bahwa KPK pada sidang praperadilan sebelumnya menyampaikan bukti yang pernah dikaji dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

“Bagaimana proses praperadilan yang terbuka bagi masyarakat umum, ternyata bukti yang disampaikan atas sebuah perkara yang sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali,” tandas Hasto.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Siap Ditahan KPK?

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI