• Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili Provinsi Banten;
• E-KTP berdomisili Provinsi Banten.
2. Masyarakat dari luar Provinsi Banten yang mudik ke Provinsi Banten harus memiliki:
• E-KTP berdomisili Provinsi Banten;
• Bisa menunjukkan surat bukti kelahiran Provinsi Banten.
3. Peserta hanya dapat mendaftar 1 kali;
4. Maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK);
5. Mengisi form pendaftaran dan mengupload dokumen:
• E-KTP;
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak
• Kartu Keluarga (KK);