KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Saat Pemeriksaan Besok

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:53 WIB
KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Saat Pemeriksaan Besok
Penyidik KPK Asep Guntur. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah pertimbangan dalam melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto dijadwalkan kembali diperiksa KPK sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025) besok dan dia dipastikan akan hadir.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto harus mempertimbangkan ancaman hukuman yang menjeratnya.

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Tak Ambil Pusing Kubu Hasto Laporkan Penyidik ke Dewas, KPK: Silakan dengan Bukti

Selain itu, dia juga menyebut alasan penahanan lain, yaitu jika terindikasi Hasto akan melarikan diri, mengulangi kejahatannya, atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dewas KPK Telaah Laporan Hasto soal Penyidik "Nakal"

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI