Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) lantaran diduga terlibat dalam tiga perkara, salah satunya soal pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, pada Desember 2022 Mbak Ita menolak menandatangani draft Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan atau Tambahan Penghasilan ASN Kota Semarang daru Indriyasaari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang.
Kemudian, Mbak Ita memerintahkan Indriyasari mengkaji lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima karena merasa jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dengan yang diterima pegawai Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan Iswar Aminuddin (Sekda Kota Semarang).
"Atas dasar tersebut, IIN berkonsultasi dengan SI selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang dan ESR selaku Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarata Selatan pada Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki (ESR) menyampaikan pada Indriyasari bahwa pada TPP tersebut, Mbak Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima.
Akhirnya, Mbak Ita menandatangani draft Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan atauu Tambahan Penghasilan Pengawai Pemkot Semarang.
"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April-Desember 2023, IIN memberikan sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian Rp300 juta per orang," ujarnya.

Mbak Ita dan Suami Masuk Bui
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019 - 2024.
Baca Juga: Viral Sekretaris Disdik Nabire Tendang Siswa SMP Gegara Demo Tolak MBG: Kamu Ini Masih Ingusan!
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki menjelaskan bahwa penahanan terhadap pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023, dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.