Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara diskusi publik bertajuk 'Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah' di Kantor DPP PKB, Rabu (19/2/2025).
"Setiap pelaksanaan, saya menuliskan beberapa perbaikan. Salah satu usulan kita dari awal adalah, pemisahan kementerian agama dengan kementerian haji. Ini salah satu revolusi penyelenggaraannya," ujar Cak Imin dalam sambutannya.
Cak Imin mengatakan usulan itu telah dilaksanakan Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk Badan Penyelenggara Haji.
Baca Juga: Hingga Hari Ketiga, Kemenag Mencatat Ada 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi Biaya Haji 2025
"Alhamdulillah, Pak Prabowo telah memulai, meskipun baru setengah revolusi, Yaitu ada Badan Penyelenggara Haji, tapi belum menjadi kementerian," katanya.
Cak Imin juga menyampaikan harapan dari dibentuknya undang-undang haji dapat merubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementrian Haji dan Agama.
"Kita berharap, undang-undang haji yang akan kita bentuk nanti, badan penyelenggara haji, kita usulkan, dirubah menjadi kementerian haji dan agama. Karena itu kementerian ini salah satu revolusi," ucap Dia.
Selain itu, Cak Imin juga berharap agar diskusi kali ini dapat menjadi bahan masukan yang penting untuk penyelenggaran haji.
"Sehingga tentu diskusi ini kita harapkan menjadi bahan masukan penting dan strategis, Agar seluruh penyelenggaraan Haji yang akan datang ini benar-benar lancar, sukses, Mengembirakan dan tentu saja membawa keberkahan dan kemakmuran bagi para jemaah Haji," katanya.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Temui Gus Yahya, Diskusi Isu Strategis Penyelenggaraan Haji
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua