Dewas KPK Telaah Laporan Hasto Soal Penyidik "Ugal-ugalan"

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:48 WIB
Dewas KPK Telaah Laporan Hasto Soal Penyidik "Ugal-ugalan"
Ilustrasi KPK - Daftar Kasus Hakim MA Tersangka KPK (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal menanggapi laporan yang diajukan tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tim Hasto melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti karena dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan yang dilakukan Rossa.

Gusrizal memastikan pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditidaklanjuti atau tidak.

“Yang pasti akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga berdiskusi dengan anggota dewas lainnya,” kata Gursrizal kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Jika laporan tim Hasto bis ditindaklanjuti, Gusrizal menyebut pihaknya akan memanggil Rossa untuk dilakukan pemeriksaan.

“Iya, kami bisa panggil penyidiknya untuk minta keterangan soal dugaan (pelanggaran) etiknya,” ujar Gusrizal.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing melaporkan laporan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Johannes, laporan tersebut disampaikan lantaran pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan Rossa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

Johannes menyebut Rossa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pengakuan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI