Suara.com - Direktorat tindak pidana khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan, telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung alias EDH.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, EDH bersama suaminya, JK rampung jalani pemerikasaan selama kurang lebih lima jam.
“Pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB. Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB,” kata Ade Safri, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2025).
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, EDH dicecar sebanyak 31 pertanyaan. Sementara JK mendapat 26 pertanyaan dari penyidik seputar dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Arif Nugroho.
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa di Polda Metro Jaya
“Pemeriksaan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan. Sementara terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Evelin Dohar Hutagalung alias EDH menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Pemeriksaan dilakukan usai Arif Nugroho merasa dirugikan dengan aksi Evelin saat dirinya sedang terjerat kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penggelapan dilakukan saat Arif Nugroho sedang ditahan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Bayu Hartono.
Saat itu, kata Ade Ary, EDH menyarankan Arif Nugroho menjual mobil Lamborghini untuk biaya pengurusan perkaranya. Arif kemudian sepakat menjual mobil tersebut.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
Mendengar ide tersebut, Arif sepakat untuk menjual mobil tersebut. Arif meminta, calon pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar.
Namun uang tersebut tidak sama sekali tidk diterima oleh korban. Namun mobil tersebut telah sudah raib.
“Sampai dengan saat ini uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada korban dan juga mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban AM,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025)
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” tambahnya.