Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa nantinya narapidana yang akan diberikan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto akan diikutkan peogram rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan harus ikut komponen cadangan atau Komcad.
Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Nantinya warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus.
Ia mengatakan, kekinian pihaknya masih terus melakukan verifikasi dan asesmen terhadap para narapidana calon penerima amnesti.
"Tidak hanya itu jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi tentunya dengan kondisi tersebut kementerian imigrasi dan permasyarakatan terus berkoordinasi dengan kementerian hukum guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan diberikan amnesti dalam menyusun rekomendasi pemberian amnesti yang dilakukan oleh kementerian hukum," jelas dia.
Di sisi lain, Agus menyampaikan, jika amnesti ini diberikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Serta untuk alasan masalah sosial.
"Pemberian amnesti mendorong reintegrasi untum sosial dan memgurangi over crowded. Hal ini terlihat dari kemungkinan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali dengan cepat di tengah-tengah masyatakat sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi," katanya.
"Selain itu menjadi motivasi bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuaat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus Andrianto juga dalam rapat membeberkan sejumlah kategori narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.