Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:26 WIB
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
Polrestabes Medan. [Suhardiman/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam," ungkpanya.

Atas perbuatannya, Juariah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55, 340 KUHPidana.

Sebelumnya, Andreas Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.

Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI