Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:23 WIB
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto membeberkan sejumlah kategori narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka di antaranya yakni narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar. Hal itu disampaikan Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, yang tak dapat amnesti yakni anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu narapidana makar yang menggunakan senjata.

Baca Juga: Pidato Prabowo Disorot! Mantan Ajudan Gus Dur Sebut 'Ndasmu' Ucapan Kasar: Sebutan untuk Kepala Hewan

Kamudian, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti.

"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," katanya

Sementara, amnesti dari Presiden Prabowo diberikan kepada napi pengguna narkoba, napi kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, memiliki penyakit HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, jika adanya amnesti ini merupakan upaya mengatasi kelebihan kapasitas dalam Lapas. Pemberian amnesti juga dalam rangka untuk kemanusiaan.

"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi permasalahan over capacity dan over crowded dengan solusi yang komprehensif yang saat ini telah mencapai 87 persen dan memberikan kesempatan kepada napi untuk berkontribusi secara positif di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Mendiktisaintek Satryo Bakal Kena Reshuffle Prabowo? Pimpinan Komisi X Ikut Penasaran: Sedang Saya Cari Tahu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI