Alatnya Dipasang di Tempat Tak Terlihat, SPBU Ini Manipulasi Takaran BBM Bikin Masyarakat Rugi Rp1,4 Miliar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2025 | 11:57 WIB
Alatnya Dipasang di Tempat Tak Terlihat, SPBU Ini Manipulasi Takaran BBM Bikin Masyarakat Rugi Rp1,4 Miliar
Salah satu pompa BBM di SPBU 34-43111 yang disita oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengeloa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan memanipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen. Akibatnya, masyarakat rugi Rp 1,4 miliar.

Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut bahwa SPBU dengan kode lokasi 34-43111 yang dioperasikan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.

“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” ucap Nunung di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

Nunung mengatakan alat tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.

Baca Juga: Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur

Alat tersebut menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat. Alat yang disembunyikan itu menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahun.

Akibat penggunaan alat ilegal tersebut, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun.

“Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan dipasangnya alat tambahan pada SPBU sehingga mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen.

Lalu, pada Kamis (9/2), tim Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Palabuhanratu Sebabkan Satu Keluarga Tewas, Polisi Amankan Sopir Truk

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SPBU tersebut telah melayani konsumen sejak 2005 dan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite serta pertamax motor 1 unit.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini lantaran takaran BBM yang diberikan tidak sesuai dengan yang dibeli.

“Jadi, setiap 20 liter itu akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ucapnya.

Ia kemudian mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak mencurangi masyarakat. Terlebih, saat ini mulai memasuki masa lebaran.

“Jangan sampai merugikan rakyat dengan mengurangi takaran karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu, kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya menegaskan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI