Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, turut melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ihwal pagar ekslusif di Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam rapat terbatas, Selasa kemarin.
Hasilnya, pemerintah melarang memasang pagar yang membuat rumah menjadi eksklusif di PIK.
"Kemudian kami juga ada beberapa case yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif," ujar Ara usai rapat terbatas atau ratas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Maruarar menegaskan tidak boleh ada pembatasan akses jalan dari wilayah satu ke wilayahan lain.
Baca Juga: Menteri Ara Sebut Prabowo Ingin Rumah Subsidi Berkualitas, Ini Kata SIG
"Jadi harus ada jalan ya di PIK 1 jalan kepada masyarakat," kata Ara sapaan akrab Maruarar.
Ara berujar dirinya akan menyambangi lokasi terkait untuk melakukan sosialisaai terkait rencana detail tata tuang (RDTR).
"Itu besok (hari ini) saya ke sana untuk mensosialissikan itu dengan pemda DKI," ujar Ara.
Ara sekaligus akan meminta penetapan lokasi agar segera bisa dibangun jalan.
"Supaya masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas," kata Ara.
Baca Juga: Wisata PIK 2 Makin Mudah Dijangkau: Dari Pantai Pasir Putih hingga Indonesia Design District
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.
“Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.