Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2025 | 02:00 WIB
Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Pakar hukum tata negara yang juga Guru besar UIN KHAS Jember Prof M Noor Harisudin. (ANTARA/Dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya berharap DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RUU KUHAP dan wakil rakyat tersebut harus mendengar suara rakyat karena suara rakyat adalah suara Tuhan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang juga sudah dijamin dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pengesahan RUU KUHAP itu nantinya dikhawatirkan akan kembali menjadi mundur ke jaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) zaman Belanda yang menempatkan polisi sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat)," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI