Kasih Bocoran Ada Mantan Presiden Jadi Pembicara di Retreat, Wamendagri: Nanti Kita Lihat

Chandra Iswinarno
Kasih Bocoran Ada Mantan Presiden Jadi Pembicara di Retreat, Wamendagri: Nanti Kita Lihat
Wamendagri Bima Arya. [Suara.com/Putu Ayu Palupi]

Bima Arya tidak mau membocorkan nama mantan presiden yang dimaksud, sebab nantinya kan diberi tahu kemudian.

Suara.com - Mantan Presiden Republik Indonesia dikabarkan bakal menjadi pembicara dalam salah satu materi retreat kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan sejumlah pembicara pada retret yang berlangsung mulai Jumat (21/2) hingga Jumat (28/2) mendatang sebagian besar tokoh dari dalam negeri, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Kali ini pembicaranya itu semuanya menteri dan widyaiswara dari Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional), Bapak Presiden, dan mungkin nanti ada juga mantan presiden yang akan berbicara," katanya.

Namun, Bima tidak mau membocorkan nama mantan presiden yang dimaksud, sebab nantinya kan diberi tahu kemudian.

Baca Juga: Kode dari Kaesang: Lebaran 2025, Anak-Anak Presiden Bakal Kumpul Lagi?

"Mungkin. nanti kita sampaikan. Nantilah kita lihat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa setidaknya ada lima pokok pembekalan dalam retret kepala daerah.

Pertama, pemahaman tentang tugas pokok, mengingat tidak semua kepala daerah terpilih berlatar belakang politik pemerintahan.

Kedua, pemahaman tentang Astacita. Menurut dia, delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu penting diketahui oleh para kepala daerah.

"Makan bergizi, ketahanan pangan, pendidikan kesehatan, ini penting. Makanya, ada sekitar 40 lebih menteri yang akan berbicara di sana," katanya.

Baca Juga: Soal Anak Presiden RI Kumpul Bareng, PAN: Hindari Kegaduhan, Bangun Bangsa

Ketiga, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah demi kelancaran pembangunan di daerah ke depan. Masih menurut Bima, kegiatan retret kepala daerah tidak bisa dilakukan secara daring.