Bisa Segera Diterapkan, Pemprov DKI Janji Aturan ERP Rampung Tahun Ini

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:25 WIB
Bisa Segera Diterapkan, Pemprov DKI Janji Aturan ERP Rampung Tahun Ini
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun aturan untuk penerapan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Tahapan ini ditargetkan bisa segera selesai pada 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Syafrin) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya regulasi ERP akan dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas sempat diajukan ke DPRD DKI meski ditarik kembali oleh Pemprov.

Syafrin menyebut nantinya Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Mahasiswa Demo Indonesia Gelap di Era Prabowo, Gerindra Sebut Reaksi Berlebihan dan Kontraproduktif!

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syafrin mengakui, memang kebijakan ERP ini sulit untuk diterima masyarakat luas. Sejak diwacanakan beberapa tahun lalu, ERP kerap ditolak berbagai pihak.

Rencana ERP juga sudah pernah berproses jauh hingga proses tender. Akhirnya lelang gagal dan rencana penerapan jalan berbayar ini tak kunjung dilaksanakan. 

"Memang saya memahami bahwa perubahan radikal disini adalah bagaimana dari ganjil-genap berubah menjadi ERP. Karena Jakarta untuk mengubah kepada electronic road pricing harus disiapkan landasan hukumnya yang proven," ucap dia.

Lebih lanjut, Syafrin menekankan Jakarta sudah harus mengubah paradigma penggunaan transportasi masyarakat yang semula berorientasi pada kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum.

Melalui ERP, Syafrin mengatakan upaya pengendalian lalu lintas yang bisa memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum, serta bisa mentransfer manfaat pada biaya kemacetan dari penggunan kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.

Baca Juga: Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...

"Orang diupayakan untuk datang dengan pola membawa kendaraan pribadi, ini kita lakukan perubahan. Paradigmanya diubah menjadi transit-oriented development. Pembangunan kita lebih berorientasi kepada transit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI