Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode Tahun 2014-2017, Dwi Soetjipto menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Saya tadi permasalahan penjualan gas, PT PGN ke PT Alasindo Energi," kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Namun, Dwi mengaku tidak ingat terkait pertanyaan pada pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepadanya.
"Nggak hafal, nggak tahu, nggak ngitung," ujar Dwi.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam kasus korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Selain Dwi, tim penyidik juga memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (2017-2018) Elia Massa Manik; Mantan Komisaris PT Pertamina (2016-2018) Edwin Hidayat Abdullah; dan Komisaris PT PGN (2016-2018) Fajar Harry Sampurno.
Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
Meski begitu, hingga saat ini identitas tersangka belum diungkap kepada publik oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Pengecer Gas LPG 3 Kg Resmi Dihapus Hari Ini, Pertamina Ungkap Alasannya
Tak hanya itu, hingga saat ini KPK juga belum mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.