Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 18:44 WIB
Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang. Salah satunya adalah Kades Kohod, Arsin.

Hal itu diumumkan dalam keterangan persnya di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025) hari ini. Tiga tersangka lainnya adalah SP dan CE selaku penerima kuasa. Lalu ada UK selaku Sekdes Kohod.

Dalam penjelasannya, Djuhandani mengatakan, terkait dengan penanganan pagar laut di Tangerang diketahui ada 263 SHGB yang sudah muncul. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa hari ini. Di mana sebelumnya penyidik Bareskrim telah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus tersebut.

"Dari hasil perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan taitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," ujar Djuhandani.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang

Menurut dia, keempat tersangka diduga kuat bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi.... Dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," terangnya.

Aguan Bakal Dipanggil?

Kasus pagar laut juga menyeret sosok Aguan yang dikenal sebagai pemilik dari Agung Sedayu Group. Apakah penyidik Bareskrim juga akan memeriksa Aguan?

Terkait itu, Djuhandani tidak memberikan penjelasan pasti. "Apa hubungannya," kata Djuhandini menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Tetap Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Sudah Kirim Surat ke Kades Kohod

Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin telah diperiksa Bareskrim terkait kasus pagar laut. Dalam sebuah jumpa pers, Arsin mengklaim dirinya juga sebagai korban dalam kasus tersebut.

Pernyataan tersebut juga disampaikannya dalam video klarifikasi, setelah Arsin menjadi sorotan publik dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di Perairan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang.

"Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," kata Arsin sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (15/2/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI