Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:24 WIB
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
Dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.

Lalu, hakim ketua menjelaskan kepada anak korban terkait ada permintaan maaf dari terdakwa melalui pengacara.

"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," kata Hakim Ketua Arif.

Penasihat hukum saat hendak menyampaikan permintaan maaf dari para terdakwa kepada dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Penasihat hukum saat hendak menyampaikan permintaan maaf dari para terdakwa kepada dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" ucap Arif.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Agam tidak mau menerima saat itu juga karena korbannya bukan hanya dia saja.

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Baca Juga: Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...

Adapun ketiga terdakwa dalam kasus itu adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI