Suara.com - Mudik, tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri, sering kali menjadi momen yang dinanti-nantikan.
Namun, biaya perjalanan yang meningkat seringkali menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, program mudik gratis hadir sebagai solusi yang sangat membantu.
Mudik gratis adalah program yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang kampung secara gratis.
Program ini biasanya mencakup penyediaan transportasi, seperti bus, kereta api, atau kapal laut, dengan tujuan ke berbagai daerah di Indonesia.
Adapun salah satu lembaga yang menggelar mudik gratis adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Lalu bagaimana caranya?
Ini persyaratannya seperti dilansir dari Instagram Dishubbandungkab :
1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) pemudik adalah warga Kabupaten Bandung dan dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Susah Payah Imbangi Persija, Persib Bandung Tetap Kokoh di Puncak Klasemen
2. SURAT KETERANGAN DOMISILI dari pemerintahan setempat bagi pemudik yang tinggal di Kabupaten Bandung namun KTP masih daerah asal.