Seorang pria pun dilarang menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah.
Sebagaimana diketahui, masa iddah wanita cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang punya kekuatan hukum tetap.
Akta cerai lalu menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu wanita hanya dapat menikah kembali jika dia telah memenuhi masa iddah sejak putusan tersebut.