Yasmine Ow Menikah Lagi Meski Baru 5 Bulan Cerai, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:06 WIB
Yasmine Ow Menikah Lagi Meski Baru 5 Bulan Cerai, Bagaimana Hukumnya?
Potret pernikahan Yasmine Ow dan Khairul Ariffin Omar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah bercerai dari Aditya Zoni. Yasmine Ow, model asal Malaysia diketahui telah menikah lagi. Jaraknya hanya setelah 5 bulan perceraian.

Momen pernikahan Yasmine Binti Omar itu dibagikan di laman Instagram pribadinya. Yasmine terlihat memakai gaun pernikahan berwarna serba putih dan berhijab.

"15.02.2025. Alhamdulillah," tulis Yasmine Ow dilihat pada Senin (17/2/2025).

Lalu bagaimana hukum seorang perempuan yang menikah lagi meski belum lama bercerai?

Baca Juga: Suka Pria Lain Selama 12 Tahun dan Kini Nikah, Yasmine Ow Dituding Manfaatkan Aditya Zoni

Wanita muslim yang baru bercerai dengan mantan suaminya dapat menikah lagi hanya apabila putusan pengadilan akan perceraiannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Maksud dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya banding atau kasasi, putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.

Selain adanya ketentuan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap, hukum perkawinan Islam mengenal adanya masa iddah.

Sebagai informasi, masa iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.

Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang aturannya menjelaskan ketentuan berikut ini.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Yasmine Ow dan Pria Malaysia, Disebut Cepat Move On dari Aditya Zoni

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu (masa iddah) ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, masa iddah bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan bagi yang tidak haid, masa iddah ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sementara janda itu dalam keadaan hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian sementara janda itu sedang hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.

Hukum soal masa iddah tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

Seorang pria pun dilarang menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah.

Sebagaimana diketahui, masa iddah wanita cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang punya kekuatan hukum tetap.

Akta cerai lalu menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu wanita hanya dapat menikah kembali jika dia telah memenuhi masa iddah sejak putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI