Suara.com - Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana bakal melaporkan pemberian satu unit mobil listrik Togg T10X dari pemerintag Turkiye ke pemerintah Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui mobil pemberian untuk negara itu diberikan langsung Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Akan kami sampaikan kepada KPK," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Yusuf menegaskan kembali bahwa mobil yang diserahkan dari Erdogan kepada Prabowo itu untuk diberikan kepada negara, bukan pribadi Prabowo. Kendati demikian, Istana tetap akan melaporkannya kepada KPK.

"Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk pemerintah RI, bukan untuk pribadi presiden. Tentu akan kita sampaikan," kata Yusuf.
Prabowo Wajib Lapor ke KPK
Anggota Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan pemberian hadiah dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan tetap harus dilaporkan.
Hal itu disampaikan Budi sekaligus untuk menanggapi pernyataan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana yang menyebut mobil listrik dari Erdogan bukan untuk Presiden Prabowo Subianto, tetapi untuk negara.
“Intinya tetep perlu dilapor-in. Dalam laporan diberi keterangan, nanti akan dianalisis oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Budi menegaskan penting bagi Prabowo untuk melaporkan hadiah tersebut agar KPK bisa melakukan analisis lebih lanjut.