"Kami keberatan saat saksi turun kami keberatan mengatakan baik-baik. Saat itu kami posisi waktu itu iring-iringan mobil Brio, Sigra baru X-Pander datang kecepatan tinggi mepet Brio. Mereka enggak iktikad baik," kata terdakwa 1 Bambang.
"Mereka enggak ada baik-baik, penodongan seperti itu bukan kami. Di Indomaret, tidak ada iktikad baik tapi langsung meneriaki kami maling, di km 45 sebelah Indomaret. Terus bahasa rangkul enggak ada tapi mencekik, langsung memiting bukan merangkul, dari belakang kami enggak tau yang mulia," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.
"Iya tidak ada baik-baik sama seperti sebelumnya," kata terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Sedangkan saksi 1 Agam tetap pada pendiriannya mengatakan bahwa dirinya tetap pada keterangan awal.
Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia