Cek Fakta: Prabowo Sahkan Hukuman Mati Koruptor, "Tiga Kader Partai Ini Disikat Pertama"

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 13:28 WIB
Cek Fakta: Prabowo Sahkan Hukuman Mati Koruptor, "Tiga Kader Partai Ini Disikat Pertama"
Cek Fakta Prabowo Sahkan Hukuman mati untuk Koruptor (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi terkait pengesahan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Lingkarnews pada hari Senin (17/2/2025). Dengan narasi sebagai berikut:

"Presiden Prabowo Hari Ini Sahkan Hukuman Mati Koruptor! 3 Kader Partai Ini Disikat Pertama!"

Pada bagian thumbnail video diperlihatkan kolase foto Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat sedang menandatangani berkas.

Baca Juga: Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara

Tampak pula seseorang dengan pakaian tahanan berwarna oranye namun ditutup bagian wajahnya.

Terlihat juga sosok Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan raut wajah seperti sedang menangis. Sementara di bagian lain foto itu terdapat sosok Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terpantau pada Selasa (18/2/2025), video tersebut sudah diluhar sebanyak 2,1 ribu kali dan mendapat 88 suka serta 41 komentar dari warganet.

Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam video tersebut?

Cek Fakta Prabowo Sahkan Hukuman mati untuk Koruptor (Youtube)
Cek Fakta Prabowo Sahkan Hukuman mati untuk Koruptor (Youtube)

Penjelasan

Baca Juga: Dahlan Iskan Bongkar Sosok Pencetus Danantara yang Tak Diketahui Publik

Tim Cek Fakta Suara.com melakukan penelusuran dengan melihat video tersebut secara keseluruhan. Tidak ditemukan penjelasan mengenai tiga kader partai seperti yang dimaksud di judul video.

Gambar di thumbnail pun tidak sesuai dengan isi narasi yang disampaikan dalam video tersebut. Gambar tersebut setelah ditelusuri ternyata sudah disunting sedemikian rupa dengan menggabungkan tokoh-tokoh partai seperti Megawati dan Hasto untuk mendukung klaim yang disampaikan bahwa tiga kader partai tertentu akan terdampak hukuman mati.

Sementara itu, di dalam narasi yang disampaikan hanya disebutkan sejumlah tokoh pelaku korupsi yang bukan merupakan kader partai.

Ketika dilakukan pencarian dengan google menggunakan katakunci 'Prabowo mengesahkan hukuman mati koruptor' ditemukan pemaparan dari Tribratanews Polda Jabar yang membantah klaim tersebut.

Melansir laman tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Meski demikian hukuman mati hanya akan dijatuhkan pada kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis, serta pengulangan korupsi (Pasal 2 ayat 2).

Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati; perubahan aturan ini hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui hingga kini belum ada aturan yang mengesahkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan nilai di atas Rp10 miliar.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konten dengan narasi "Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor, tiga kader partai ini disikat pertama" tidaklah benar alias hoax. Unggahan tersebut merupakan konten yang dimanipulasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI