Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Dia mengonfirmasi bahwa surat panggilan dari KPK untuk pemeriksaan lusa sudah diterima pihaknya. Setelah tidak memenuhi panggilan pada Senin (17/2/2025), Maqdir menyebut menyebut Hasto akan hadir kali ini.
“Betul, panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang,” kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
“Rencananya Mas Hasto akan hadir bersama penasihat hukum,” tambah dia.
Baca Juga: Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto PDIP Kamis 20 Februari
Diketahui, Hasto kembali dipanggil KPK pada Senin (17/2/2025) kemarin, tetapi mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kembali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: KPK Sebut Alasan Hasto Mangkir Pemanggilan Tak Wajar, Siap Layangkan Panggilan Kedua
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.