Suara.com - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Apakah revisi tentang kitab UU KUHAP, revisi usul inisiatif Komisi III DPR RI, dapat disetujui menjadi Revisi UU usul DPR RI?" kata Adies.
Adapun anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terkait hal tersebut.
Sementara itu, sebanyak delapan fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Diketahui, RUU KUHAP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan revisi KUHAP juga sudah berjalan di Komisi III DPR, salah satunya dengan Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bakal berlaku pada 2026. Namun, tidak diiringi dengan revisi UU KUHAP.
"Sementara dalam proses pembahasan saat ini masih tahap memperoleh mendapatkan keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum," kata Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga: Atas Nama Efisiensi Anggaran: Gaji Pegawai KY Cuma Cukup Sampai Oktober, BBM Beli Sendiri