Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:07 WIB
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Masih on schedule,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2025).

Evelin seharus menjalani pemeriksan sebagai saksi pada Jumat (14/2/2025) lalu. Namun saat Evelin mangkir dengan alasan pekerjaaan.

Kini Evelin kembali dipanggil usai kasus penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif, yang saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat, Dua Lainnya Demosi

Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, Arif Nugroho melaporkan kuasa hukumnya sendiri Evelin Dohar Hutagalung alias EDH atas kasus penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penggelapan dilakukan saat Arif Nugroho sedang ditahan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Bayu Hartono.

Saat itu, EDH menyarankan Arif Nugroho menjual mobil Lamborghini untuk biaya pengurusan perkaranya. Arif kemudian sepakat menjual mobil tersebut.

Mendengar ide tersebut, Arif sepakat untuk menjual mobil tersebut. Arif meminta, calon pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar.

Namun uang tersebut sama sekali tidak diterima oleh korban. Sementara mobil tersebut telah sudah raib.

Baca Juga: TOK! Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, AKBP Gogo Demosi 8 Tahun

“Sampai dengan saat ini uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada korban dan juga mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban AM,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025)

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI