Mangkir Tiap Dipanggil, KPK Ambil Langkah Hukum ke Wali Kota Semarang Mba Ita, Bakal Ditangkap?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 09:48 WIB
Mangkir Tiap Dipanggil, KPK Ambil Langkah Hukum ke Wali Kota Semarang Mba Ita, Bakal Ditangkap?
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI