Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 07:15 WIB
Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.

Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan karena dalam lima tahun terakhir, besaran iuran tidak mengalami perubahan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat diperlukan. Sejak 2020, tarif tetap stagnan, sementara belanja kesehatan masyarakat terus meningkat sekitar 15 persen setiap tahunnya.

Ia mengibaratkan situasi ini seperti gaji pegawai yang tidak naik selama lima tahun meski inflasi terus meningkat.

"Ini memang bukan kebijakan yang populer, tetapi harus dibahas agar tidak terjadi lonjakan yang mengejutkan di masa depan. Dengan kenaikan belanja kesehatan sekitar 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tetap selama lima tahun, tidak mungkin dibiarkan," ujar Budi dalam rapat di DPR, Senin (17/2/2024).

Budi juga menyebut bahwa belanja kesehatan nasional telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang rata-rata hanya 5 persen dalam satu dekade terakhir. Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2 persen dari Rp 567,7 triliun pada 2022. Kondisi ini dianggap tidak sehat bagi keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti turut angkat bicara mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026. Menurutnya, kenaikan ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.

Ia menjelaskan bahwa biaya layanan kesehatan semakin meningkat dan mulai membebani pendapatan BPJS Kesehatan. Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran pun terus membengkak. Pada 2024, persentase beban jaminan telah mencapai 105,78 persen, dengan pendapatan Rp 165,34 triliun sementara beban jaminan mencapai Rp 174,90 triliun.

Jika tidak ada penyesuaian tarif, Ghufron khawatir keseimbangan keuangan BPJS akan terganggu di masa mendatang.

"Penyakit non-infeksi seperti jantung dan gagal ginjal semakin mahal. Jika tidak ada penyesuaian dana, pendapatan iuran tidak akan mampu mengimbangi beban jaminan ke depan," jelasnya.

Besaran Iuran Saat Ini

Saat ini, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran yang berlaku:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Ditanggung pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintahan: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, tetapi jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan rawat inap, denda sebesar 5% dari biaya layanan akan dikenakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI