Hari Kedua Sejak Dibuka, 28.120 Jamaah Haji Reguler Lunasi Biaya Perjalanan

Yazir F Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 23:09 WIB
Hari Kedua Sejak Dibuka, 28.120 Jamaah Haji Reguler Lunasi Biaya Perjalanan
Ilustrasi haji, umroh, kakbah, ucapan selamat menunaikan Ibadah Haji. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebih dari 28 ribu jamaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M di hari kedua yang dibuka sejak 14 Februari 2025.

Jamaah haji reguler melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

“Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota yang terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga: Kemenko PMK Rencanakan Ekspor Bumbu Nusantara untuk Kebutuhan Katering Jemaah Haji 2025

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

"Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji," ujar Muhammad Zain.

Tiga provisin terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Masing-masing kuotanya adalah 5.252 jamaah, 4.842 jamaah, dan 4.402 jamaah.

Sebelumnya, Kemenag sudah merilis daftar nama jamaah reguler yang masuk alokasi kuota tahun ini. Ada dua kriteria jamaah haji reguler, yaitu jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia.

Tahap pelunasan Bipih jamaah haji reguler dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Baca Juga: Larangan Anak-Anak di Haji 2025: Arab Saudi Prioritaskan Keselamatan Jemaah

Pelunasan dibuka mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI