Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 21:06 WIB
Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya
Ilustrasi ASN. [Dok. kaltimtoday.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan ini mengurangi jam kerja mingguan serta menyesuaikan jadwal masuk dan istirahat harian guna mendukung ibadah puasa.

Mengutip dari berbagai sumber, selama Ramadan, jam kerja mingguan bagi ASN menjadi 32 jam 30 menit, dengan waktu istirahat tidak termasuk dalam perhitungan. Selain itu, jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dibandingkan jadwal normal pukul 07.30 WIB.

Penyesuaian juga dilakukan pada waktu istirahat, yakni 30 menit dari Senin hingga Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah selama bulan Ramadan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Mengingat perbedaan tugas yang mereka emban, jam kerja mereka tetap mengikuti aturan khusus sesuai kebutuhan operasional masing-masing instansi.

Penyesuaian jam kerja selama Ramadan berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang terkait.

Jadwal Libur Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti Lebaran 2025 dan libur nasional Idul Fitri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Libur Lebaran tahun ini berlangsung mulai akhir Maret hingga awal April 2025. Libur mencakup cuti bersama Lebaran 2025 yang berdekatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI