Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?

Senin, 17 Februari 2025 | 21:05 WIB
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta? [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis rupanya tidak sudi hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Kekinian, Harvey Moeis pun bakal mengajukan kasasi sebagai bentuk upaya hukumnya menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Perihal rencana pengajuan kasasi itu diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad. Menurutnya, pihak akan segera mendaftarkan kasasi Harvey Moeis ke Mahkamah Agung. 

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Namun, Andi mengaku jika saat ini masih mempelajari salinan putusan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan PT DKI Jakarta kepada Harvey Moeis. Salinan putusan itu akan dipelajari untuk melihat pertimbang-pertimbangan dari hakim PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. 

Baca Juga: Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?

“Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” tambahnya.

Hakim Ketua Teguh Harianto (kanan) bersama Hakim Anggota Anthon R Saragih (kiri) bersiap membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Hakim Ketua Teguh Harianto (kanan) bersama Hakim Anggota Anthon R Saragih (kiri) bersiap membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]

Hukuman Penjara Diperberat jadi 20 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mejatuhi hukuman 20 tahun penjara dan uang pengganti terhadap Harvey Moeis karna terlibat korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Hukuman Harvey saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. lantaran saat itu Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Adapun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.

Baca Juga: Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gesture Prabowo Kayak Bocah, Celetukan Netizen Nyelekit!

Selain itu tindakan Harvey Moeis juga melukai hati masyarakat Indonesia. Lantaran saat kondisi ekonomi sedang sulit, Harvey malah melakukan korupsi.

Sementara, majelis hakim menyebut jika tidak ada hal yang meringankan terhadap Harvey.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI