Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Digugat, Kejagung Siap Tempur di MA

Senin, 17 Februari 2025 | 20:56 WIB
Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Digugat, Kejagung Siap Tempur di MA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sikap Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad yang ingin mengajukan kasasi ikhwal vonis hukuman kliennya.

Adapun, Harvey Moeis dijatuhi hukuman selama 20 tahun usai pihak Kejaksaan Agung melakukan kasasi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Harli Siregar mengaku menghormati atas langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Kuasa Hukum Harvey Moeis.

"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

Harli mengaku, pihaknya bakal siap menghadapi apabila Harvey Moeis melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tentu (Kejagung siap)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai putusan kliennya yang diputus 20 tahun lewat PT Jakarta.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata Andi Ahmad, Senin.

Andi mengaku jika saat ini masih mempelajari salinan berkas perkara terkait klienya.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

Pasalnya, Andi mengaku jika saat putusan tersebut dibacakan, pihaknya perlu membaca salinan terhadap kliennya.

"Waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa."

"Jadi kami harus melihat semua pertimbangan nya secara menyeluruh," katanya.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mejatuhi hukuman 20 tahun penjara dan uang pengganti terhadap Harvey Moeis karna terlibat korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Hukuman Harvey saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. lantaran saat itu Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Ada pun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.

Selain itu tindqkan Harvey Moeis juga melukai hati masyarakat Indonesia. Lantaran saat kondisi ekonomi sedang sulit, Harvey malah melakukan korupsi. Sementara, majelis hakim menyebut jika tidak ada hal yang meringankan terhadap Harvey.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI