Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sikap Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad yang ingin mengajukan kasasi ikhwal vonis hukuman kliennya.
Adapun, Harvey Moeis dijatuhi hukuman selama 20 tahun usai pihak Kejaksaan Agung melakukan kasasi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Harli Siregar mengaku menghormati atas langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Kuasa Hukum Harvey Moeis.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Harli mengaku, pihaknya bakal siap menghadapi apabila Harvey Moeis melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tentu (Kejagung siap)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai putusan kliennya yang diputus 20 tahun lewat PT Jakarta.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata Andi Ahmad, Senin.
Andi mengaku jika saat ini masih mempelajari salinan berkas perkara terkait klienya.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
Pasalnya, Andi mengaku jika saat putusan tersebut dibacakan, pihaknya perlu membaca salinan terhadap kliennya.