Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya

Senin, 17 Februari 2025 | 19:46 WIB
Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat batal memberikan izin usaha tambang ke perguruan tinggi atau kampus dalam Revisi UU Minerba.

Dalam RUU yang sudah disepakati untuk segera disahkan itu, nantinya kampus hanya menerima manfaat atau keuntungan hasil tambang yang dikelola lewat BUMN, BUMD dan Badan Swasta. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, jika pemerintah tak akan memaksakan semua kampus untuk menerima manfaat atau keuntungan tersebut. Ia mengaku akan menghormati kampus yang menjaga indepensinya. 

"Nah terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi. Saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kita (harus) jaga independensinya," kata Bahlil dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Baca Juga: Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)

Ia mengaku, akan segera mengatur soal kriteria BUMN, BUMD dan Badan Swasta yang mengelola tambang. Juga akan diatur soal manfaat yang akan diberikan untuk kampus. 

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masak apa sih kita harus larang gitu, itu kira-kira ya syaratnya nanti kita atur ya," katanya. 

Namun, Bahlil menyampaikan, jika nantinya BUMN, BUMD dan Badan Swasta yamg mengelola tambang itu bisa memberikan keuntungan tambangnya berupa penelitian atau riset hingga beasiswa terhadap kampus. 

"Undang-undang ini (RUU Minerba) tidak memberikan otomatis (izin tambang) kepada kampus tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," katanya. 

"Pada implementasinya perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka mendapatkan beasiswa," sambungnya. 

Baca Juga: Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gesture Prabowo Kayak Bocah, Celetukan Netizen Nyelekit!

Sepakat Dibawa ke Paripurna

Sebelumya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang. 

Hal itu diputuskan Baleg dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Awalnya rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah. 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Telah bersama sama kita mendegarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob Hasan. 

"Setuju," jawab kompak anggota Baleg yang hadir. 

Adapun 8 fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dibawa ke paripurna, baik dengan catatan maupun tidak. 

"Setelah kita mendengarkan padangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba," katanya. 

Berikut sembilan perubahan pasal dalam draf revisi UU Minerba: 

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK. Yaitu Pasal 17A, Pasa 22A, Pasal 31 A dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 angka 16, perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
  3. Pasal 5, mengenai kewajiban pemegang IUP atai IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan tergintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
  5. Pasal 100 ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.
  6. Pasa 108, mengenai program pengemnangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang, dan masyarakat adat melalui:  a. prorgam tanggung jawab sosial dan lingkungan, (b) pelibatan masyarakakt lokal dan masyarakat adat yang ada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, (c) program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
  8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI