RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

Senin, 17 Februari 2025 | 19:11 WIB
RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.

Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dengan adanya perubahan itu, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.

Baca Juga: Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok

"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," terang dia.

Kemudiam poin kedua, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.

Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.

"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," katanya.

Baca Juga: Ngebet Dibawa ke Paripurna Besok, Baleg DPR Kebut RUU Minerba: Beberapa Kali Rapat Tertutup

"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," sambungnya.

Kemudian soal ormas keagamaan juga tetap akan diberikan izin usaha tambang. Namun dengan skema prioritas tanpa tender.

"Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini. Karena itu sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," pungkasnya.

Sebelumya, Badan Legislasi DPR RI akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu diputuskan Baleg dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Awalnya rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah.

Telah bersama sama kita mendegarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?," kata Bob Hasan.

"Setuju," jawab kompak anggota Baleg yang hadir.

Adapun 8 fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dibawa ke paripurna, baik dengan catatan maupun tidak.

"Setelah kita mendengarkan padangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI