Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.
Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dengan adanya perubahan itu, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," terang dia.
Kemudiam poin kedua, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.
"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," katanya.
Baca Juga: Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," sambungnya.