Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Senin, 17 Februari 2025 | 16:43 WIB
Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menjelaskan alasan pihaknya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto.

Dia menyebut langkah hukum ini diambil sebagai tindaklanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya. Sebab, Ronny menilai putusan tersebut belum membahas soal keabsahan status Hasto sebagai tersangka.

“Pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Menurut Ronny, putusan sebelumnya juga memberikan ruang kepada Hasto untuk kembali mengajukan praperadilan untuk dua perkara.

“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

Baca Juga: KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI