Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengebut membahas Revisi Undang-Undang Minerba. Kini dalam RUU tersebut Kampus atau Perguruan Tinggi diusulkan hanya menerima manfaat dari izin tambang.
Sementara, kata dia, izin tambang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai rapat Baleg yang membahas RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kemudian khusus untuk perguruan tinggi setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.

Nantinya, kata dia, kampus tidak langsung mengelola tambang, hanya menerika manfaatnya saja.
"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," katanya.
"Penerimaan manfaat. jadi penerimaan manfaatnya saja. jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, nantinya akan dipilih kampus-kampus mana saja yang berhak untuk menerima manfaat tambang tersebut.
"Kemudian nanti dipetakan mana daerah-daerahnya, lokasi-lokasinya dan kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihnya tiga itu BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian nanti dikonekkan dengan perguruan tinggi yang mau kita bantu," katanya.
Baca Juga: Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gesture Prabowo Kayak Bocah, Celetukan Netizen Nyelekit!
Adapun aturan tersebut belum secara resmi diketuk dalam RUU Minerba. Pembahasan RUU Minerba masih akan dilakukan.