Disimpan di Rekening Khusus untuk Kegiatan Tertentu, Ini 5 Poin Pemerintah Izinkan Eksportir Pakai DHE SDA

Senin, 17 Februari 2025 | 15:08 WIB
Disimpan di Rekening Khusus untuk Kegiatan Tertentu, Ini 5 Poin Pemerintah Izinkan Eksportir Pakai DHE SDA
Prabowo teriak 'Hidup Jokowi' saat HUT ke-17 Partai Gerindra. (YouTube/ Gerindra TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan selama 1 tahun di bank nasional. Kewajiban itu tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.

Kendati mewajibkan DHE SDA diparkir di bank-bank nasional, pemerintah mengizinkan para eksportir untuk menggunakan DHE SDA yang ditaruh dalam rekening khusus untuk penggunaan dalam hal tertentu.

Prabowo menyampaikan kebijakan itu diambil karena pemerintah ingin memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya.

Adapun DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus diizinkan digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

  1. Penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.
  2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  3. Pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing.
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
  5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

"Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," kata Prabowo.

Wajibkan Eksportir Simpan DHE

Presiden Prabowo resmi mengekuarkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Pengelolaam DHE SDA tersebut secara resmi diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto berencana mendirikan Bank Emas di Indonesia. (Suara.com/Novian)
Presiden Prabowo Subianto berencana mendirikan Bank Emas di Indonesia. (Suara.com/Novian)

Prabowo mengatakan selama ini, dana DHE terutama dari SDA banyak di simpan di bank-bank luar negeri. Ia berujar untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025.

Prabowo lantas menyebutkan pokok-polok substansi PP Nomor 8 Tahun 2025.

Baca Juga: Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang

"Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI