Menurutnya, alasan hukuman penjara Harvey Moeis diperberat karena perbuatannya telah menyakiti hati rakyat miskin yang kekinian makin kesulitan secara ekonomi.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
![Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/61207-sidang-putusan-banding-harvey-moeis.jpg)
Selain itu, Harvey juga tidak mendukung program pemerintah dalam menggencarkan pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh.
Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti sehingga Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
Hakim Teguh menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
Bila harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim