Suara.com - Tak sudi hukumannya terkait kasus korupsi timah diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rencana pengajuan kasasi itu disampaikan oleh pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Menurut dia, langkah hukum berupa pengajuan kasasi perlu untuk dilakukan karena putusan PT DKI Jakarta berbanding jauh dari putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya 6,5 tahun penjara.
“Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujar Andi.
![Hakim Ketua Teguh Harianto (kanan) bersama Hakim Anggota Anthon R Saragih (kiri) bersiap membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/13461-sidang-putusan-banding-harvey-moeis.jpg)
Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.
Vonis yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," beber Hakim Teguh Harianto dalam amar putusannya.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan.