Sementara itu, kasus pagar laut di Tangerang terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Di sisi lain, TNI AL masih melanjutkan proses pembongkaran pagar laut di Tangerang, dengan total 24,9 kilometer pagar bambu telah berhasil dibongkar dari wilayah pesisir pantai utara.