KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan

Senin, 17 Februari 2025 | 14:11 WIB
KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diperkenalkan kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Untuk itu, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. menahan Hasto serta membawa perkara ini ke pengadilan pokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI