Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 12:04 WIB
Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK
Cek Fakta larangan pembentangan bendera merah putih di PIK (TurnBackHoax)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto dengan narasi tentang larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) dilengkapi narasi sebagai berikut:

“Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

“DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

Baca Juga: Cek Fakta: Dolar AS Anjlok ke Rp8.170

Terpantau pada Sabtu (15/2/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 3 komentar.

Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut?

Cek Fakta larangan pembentangan bendera merah putih di PIK (TurnBackHoax)
Cek Fakta larangan pembentangan bendera merah putih di PIK (TurnBackHoax)

Penjelasan

Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image.

Hasil penelusuran paling atas mengarah pada foto yang dimuat dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang terbit pada Agustus 2021.

Baca Juga: Polemik Penutupan Jalan PIK, Nusron Wahid: Itu Urusan Menteri PKP

Sementara itu, konteks asli foto adalah momen ketika Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Acara pembentangan bendera pada waktu itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI