Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku sudah menandatangani surat ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos. Supratman mengatakan surat tersebut akan secepatnya diserahkan ke Singapura.
Hal itu disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Dan alhadulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin (dikirim). Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman.
Selain itu, ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung hingga Polri.
"Pertama terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permjntaan ekstradisi atas nama inisial PT," katanya.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua syarat ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ke Singapura pekan depan.
Sebab, pengumpulan berkas untuk pemulangan Paulus Tannos setelah ditahan aparat penegak hukum Singapura dianggap hampir rampung.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Here We Go! Kompetisi Basket SMA Se-Asia Pasifik Bakal Dihelat NBA di Singapura
Nantinya, penyerahan berkas akan dilakukan antarpemerintah sehingga Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung dengan mulus.