Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pihaknya trtus melakukan verifikasi dan asesmen terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti atau pengampunan. Total awal ada 44 ribu napi, kekinian setelah asesmen menyusut jadi 19 ribu orang napi.
Hal itu disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja Komisi XIII di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Data awal terkait dengan berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama kementerian imipas itu berjumlah kurang lebih sekitar 44 ribu," kata Suptatman.
"Namun dengan demikian setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Cuek Dikritik Kabinet Gemuk: Hasil Kerja Nyata yang Utama!
Menurutnya, proses verifikasi dan asesmen masih akan terus dilakukan oleh pihaknya.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan ke bapak ibu yang kami hormati," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman berharap proses asesmen terhadap napi yang akan diberikan amnesti dapat selesai sebelum hari raya lebaran tahun ini.
"Kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dgn amnesti yang sementara direktur pidana di Direktorat Jenderal administrasi hukum umum ini bisa segera diselesaikan dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," pungkansya.
Baca Juga: Saran Telak Susi ke Prabowo Bila Ingin Turunkan Harga Tiket Pesawat: Pangkas Monopoli