Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK

Senin, 17 Februari 2025 | 06:54 WIB
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah itu diambil setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Lontarkan Gagasan KIM Plus Jadi Permanen, PDIP Tegaskan Berkolasi dengan Rakyat

Hasto Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI