Bang Doel Ngaku Tidak Hadiri Retreat Kepala Daerah Sejak Awal, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 | 21:43 WIB
Bang Doel Ngaku Tidak Hadiri Retreat Kepala Daerah Sejak Awal, Ini Alasannya
Rano Karno atau Bang Doel saat menyapa warga di Ulujami, Jakarta, Kamis (30/10/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Rano Karno mengaku tidak mengikuti kegiatan retreat kepala daerah terpilih sejak awal.

Pria yang akrab disapa Bang Doel ini mengaku, jika dirinya dan seluruh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota terpilih, tidak menghadiri retreat sejak hari pertama. 

“Kebetulan kalau wakil itu kan diwajibkan hadir tanggal 27, karna untuk mengikuti penutupan tanggal 28, kecuali Pak Gubernur. Pak Gubernur memang dari awal,” kata Doel, saat di Kemendagri, Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Doel memprediksi jika kegiatan retreat untuk kepala daerah ini seputar pendalaman sejumlah program strategis pemerintah pusat. Diantaranya ketahanan nasional hingga ketahanan pangan.

Baca Juga: Mudik Gratis Tetap Ada, Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Halangi Tradisi Lebaran

"Nanti mungkin lebih pendalaman tentang bagaimana ketahanan pangan, ketahanan nasional itu pimpinan daerah harus paham, supaya juga kita bisa mendukung pemerintah pusat," ucapnya.

Doel menilai, kegiatan retreat yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini tidak jauh berbeda dengan program kursus pemantapan pimpinan daerah Lemhannas seperti yang ia jalani saat memimpin Banten.

"Kan saya juga pernah ikut Lemhannas, pasti kegiatannya agak sama lah seperti itu," ucap Doel.

Adapun retret kepala daerah terpilih bakal dilaksanakan 21-28 Februari 2025. Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis (13/2) lalu, ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Lembah Tidar Indonesia, Benarkah Sosok Internal Gerindra?

Adapun aturan itu sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI